Keputusan itu juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. MUI sebelumnya menyatakan bahwa ucapan Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 mengandung kesengajaan untuk menistakan agama.
"Soal penguatan fatwa MUI kami sudah kemarin serahkan tiga yurisprudensi sebelum gelar perkara di mana MUI dijadikan rujukan," kata Habiburokhman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.
Kemudian, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.
Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya akan memproses perkara itu dengan cepat.
Begitu dikeluarkan surat perintah penyidikan, maka serangkaian proses hukum terus berjalan.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan meneruskan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya," kata Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.