JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (16/11/2016).
Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Polisi pun menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, Bareskrim mulai memeriksa saksi dalam kasus ini.
Salah satunya adalah Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
Ia datang ke Kantor Bareskrim Polri didampingi pengacaranya, Habiburokhman.
"Saya mendampingi Habib Novel Bamukmin sebagai saksi pelapor memberikan keterangan dalam tingkatan penyidikan," ujar Habiburokhman, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu siang.
(Baca: Ahok Tersangka, Ini Tanggapan Pelapor)
Habiburokhman mengatakan, pihaknya baru pagi tadi dihubungi oleh penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.
Novel merupakan salah satu pelapor dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Habiburokhman berharap kasus ini bisa diproses cepat.
"Kami kooperatif, ingin cepat perkara ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Selain Novel, Bareskrim juga akan memeriksa Ketua Front Pembela Islam Muchsin Alatas sebagai saksi dari pihak pelapor.
Habiburokhman juga akan mendampingi Muchsin dalam pemeriksaan tersebut.
Mengenai hasil gelar perkara Ahok, Habiburokhman menganggap sudah sesuai dengan apa yang dituntut oleh pelapor.
(Baca: Djarot: Penetapan Tersangka Ini Buat Pendukung Makin Solid Menangkan Ahok-Djarot)
Keputusan itu juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. MUI sebelumnya menyatakan bahwa ucapan Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 mengandung kesengajaan untuk menistakan agama.
"Soal penguatan fatwa MUI kami sudah kemarin serahkan tiga yurisprudensi sebelum gelar perkara di mana MUI dijadikan rujukan," kata Habiburokhman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.
Kemudian, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.
Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya akan memproses perkara itu dengan cepat.
Begitu dikeluarkan surat perintah penyidikan, maka serangkaian proses hukum terus berjalan.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan meneruskan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya," kata Ari.