JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil gelar perkara dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tengah dirumuskan tim penyelidik.
"Besok (hari ini) pukul 10.00 WIB akan kami sampaikan di Mabes Polri," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016) malam.
Live streaming hasil gelar perkara: https://youtu.be/p8B6Z6yjrPY
Dalam keputusan tersebut, nantinya akan ditegaskan apakah bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan memenuhi unsur pidana. Nantinya juga ditentukan apakah penyelidikan itu bisa berlanjut ke penyidikan.
Gelar perkara berlangsung sejak Selasa pagi pukul 09.00 WIB hingga 18.20 WIB. Kemudian, tim penyelidik mengelaborasi poin-poin yang mereka catat dalam gelar perkara untuk dijadikan kesimpulan.
Ari mengatakan, pihaknya juga masih menerima bukti tambahan yang ingin diserahkan oleh pihak pelapor.
"Untuk mencari ada satu dokumen lagi yang katanya harus ada," kata Ari.
Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebelumnya mengatakan, FPI selaku pelapor akan menyiapkan bukti baru untuk kepentingan gelar perkara ini pada Rabu pagi.
Menurut dia, sejumlah ahli menganggap FPI kekurangan bukti. Ahli pidana itu, kata dia, hanya melihat satu bukti rekaman yang disampaikan pelapor.
Sementara itu, Rizieq mengklaim pihaknya telah menyerahkan lebih dari satu rekaman.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan