JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna, tak memanfaatkan kesempatan untuk menanggapi hasil penyelidikan yang dipaparkan tim penyelidik dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Yunna, apa yang disampaikan penyelidik sudah sesuai dengan koridor hukum.
"Kalau dari kami, anggap itu sudah sempurna. Makanya kami tidak menggunakan waktu sejam untuk menyampaikan tambahan, tanggapan, dan sebagainya," ujar Sirra di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Sirra mengatakan, masing-masing pihak baik pelapor maupun terlapor diberi kesempatan satu jam untuk menanggapi paparan penyelidik.
(Baca: Kompolnas Sebut Polisi Profesional dalam Gelar Perkara Kasus Ahok)
Menurut dia, justru pihak pelapor yang memanfaatkan penuh kesempatan itu.
"Kami dengar langsung pemaparan itu apa yang dijabarkan ahli, saksi fakta. Jadi tidak perlu ada sesuatu yang kami tambahkan," kata Sirra.
Sirra mengatakan, proses penyelidikan sepenuhnya merupakan kewenangan penyelidik. Dan ada tidaknya pelanggaran pidana, Yunna pun mengatakan itu adalah urusan penyelidik.
"Ini kewenangan penyidik untuk merumuskan dan menyimpulkan proses penyelidikan," kata Sirra.
Dalam gelar perkara tadi, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan. Dibeberkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang pernah dimintai keterangan.
Setelah itu, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.
Lalu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Kesimpulan dari gelar perkara itu akan diumumkan Rabu (16/11/2016) siang. Hasil tersebut akan memutuskan apakah status kasus ini ditingkatkan ke penyidikan atau ditutup. (Baca: Rabu, Penyidik Simpulkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok)