Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Segera Terbitkan Peraturan soal Pemidanaan Korporasi dalam Kasus Korupsi

Kompas.com - 15/11/2016, 18:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Artdijo Alkostar mengatakan, MA tengah merumuskan Peraturan Mahakamah Agung (Perma) terkait pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat kasus korupsi.

Ia optimistis Perma tersebut akan selesai dan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Ya Saya kira dalam waktu dekat akan keluar (Perma), tinggal di rapim (rapat pimpinan) Mahkamah Agung. Tentu itu tidak akan lama lagi ya, tinggal satu tahaplah tinggal di rapat Pimpinan Mahkamah Agung," ujar Artidjo, saat mengisi sebuah seminar, di Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Artidjo mengatakan, salah satu yang diatur adalah sanksi bagi korporasi yang terlibat kasus korupsi.

Hukumannya berbeda dengan korporasi yang terlibat kasus pidana lainnya.

(Baca: Ini Alasan Penegak Hukum Ragu Jerat Korporasi sebagai Pelaku Korupsi)

Salah satu sanksi bagi korporasi yang terlibat kasus korupsi yakni mengganti kerugian negara.

"Ya banyak, tiap UU punya (sanksi) sendiri. Bisa dicabut izinnya, nanti tergantung dengan undang-undangnya. Misalnya, illegal fishing (sanksinya) apa, semua ada karakternya sendiri," kata dia.

Ia membenarkan bahwa selama ini penuntutan pidana terhadap korporasi oleh jaksa penuntut umum masih jarang dilakukan.

Sebab, Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) juga menyebutkan bahwa subjek hukumnya adalah orang, bukan korporasi.

"Ini ada kegamangan dari penyidik, penuntut umum dan hakim," kata dia.

(Baca: Perlu Peraturan MA soal Pemidanaan Korporasi dalam Kasus Korupsi)

Namun demikian, di beberapa wilayah, jaksa penuntut yang menangani kasus korupsi sudah ada yang berani membuat terobosan dengan menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Ada PT GJW (Giri Jaladhi Wana), di Kalimantan itu sudah dipidana. Jaksanya berani," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com