Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Peraturan MA soal Pemidanaan Korporasi dalam Kasus Korupsi

Kompas.com - 15/11/2016, 18:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Artdijo Alkostar menilai, MA perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus korupsi.

Peraturan MA ini akan menjadi acuan bagi penegak hukum terhadap korporasi yang terindikasi melakukan korupsi.

"Itu supaya penyidik, maupun (jaksa) penuntut umum, juga hakim tidak ragu lagi (dalam memutuskan)," ujar Artidjo, pada sebuah seminar, di Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Selama ini, pihak yang bertanggung jawab dan dijerat pidana dalam kasus korupsi hanya petinggi perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

"Supaya korporasi di Republik ini tidak kebal hukum lagi, karena sekarang ini masih gamang," tambah dia.

Artidjo mengatakan, Perma ini akan mengisi kekosongan hukum tentang korporasi.

Sebab, subjek hukum dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) adalah orang, bukan korporasi.

"KUHAP kita ini kan dirancang pada 1981. Itu belum memuat tentang subjek hukum tetang korporasi. Nah Perma inilah untuk mengisi kekosongan hukum itu," kata dia.

Artdijo menambahkan, proses pembentukan Perma masih berjalan. Ia optimistis, Perma tersebut dapat selesai dan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Ya Saya kira dalam waktu dekat akan keluar (Perma), tinggal di rapim (rapat pimpinan) Mahkamah Agung. Tentu itu tidak akan lama lagi ya, tinggal satu tahaplah tinggal di rapat Pimpinan Mahkamah Agung," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com