Santoso kemudian menyarankan agar Raoul bertemu dengan Hakim Partahi.
Namun, karena Partahi tidak ada di ruangannya, Raoul menemui Casmaya yang juga salah satu anggota Majelis Hakim, pada 13 April 2016.
Kemudian, pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak.
Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura.
Pada 30 Juni 2016, Majelis Hakim memutus menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima.
(Baca: Panitera Jadi Penghubung Pihak Beperkara dan Hakim di PN Jakarta Pusat)
Setelah putusan dibacakan, Santoso menghubungi Raoul terkait janjinya, karena telah ditagih oleh hakim Casmaya.
Casmaya yang bertemu dengan Santoso saat sedang mengantre absen di PN Jakarta Pusat, menanyakan mengenai rencana pemberian uang untuk hakim dengan kalimat "Bagaimana itu Raoul?", kemudian dijawab oleh Santoso "Besok Pak".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.