Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera Jadi Penghubung Pihak Beperkara dan Hakim di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 02/11/2016, 16:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, menjadi penghubung pihak yang beperkara dengan majelis hakim. 

Susi Manurung, pengacara PT Mitra Maju Sukses, perusahaan yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengaku dua kali menghadap ketua majelis hakim yang menangani persidangan kliennya.

Pertemuan tersebut diatur Santoso. Hal itu dikatakan Susi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/11/2016).

"Pada masa persidangan, panitera menghubungi rekan saya, bertanya kapan mau ketemu Bapak. Saya lupa, Santoso saat itu telepon atau SMS," ujar Susi kepada jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Akui Terima Imbalan dari Pengacara)

Dalam perkara di PN Jakarta Pusat, Susi mewakili PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang mendaftarkan gugatan perdata melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).

Perkara tersebut ditangani oleh tiga anggota majelis hakim. Adapun Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni Partahi Tulus Hutapea.

"Karena rekan saya tidak bisa memenuhi panggilan, akhirnya saya yang menemui Bapak yang dimaksud. Kami datang karena ingin tahu siapa Bapak itu dan mau apa," kata Susi.

Setelah itu, sekitar Mei 2016, Susi datang memenuhi panggilan Santoso di PN Jakarta Pusat.

Susi kemudian diantar ke salah satu ruangan di Lantai IV Gedung Pengadilan. Di dalam ruangan, Susi mengenali Hakim Partahi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara yang sedang ia tangani.

Menurut Susi, pertemuan di ruang hakim tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Kemudian, sekitar satu bulan kemudian, menjelang sidang putusan, Santoso kembali meminta Susi untuk menghadap Hakim Partahi.

Pertemuan kedua tersebut berlangsung di tempat yang sama. "Di dalam ruangan ada Partahi dan dua temannya. Satu yang saya kenal adalah Hakim Casmaya, yang juga anggota majelis hakim dalam gugatan PT MMS," kata Susi.

(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Akui Bocorkan Putusan Sidang)

Dalam kasus ini, pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.

Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

Perkara yang dimaksud yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono, dan Carey Ticoalu. Raoul merupakan pengacara untuk PT Kapuas Tunggal Persada.

Kompas TV Royani Hilang atau "Dihilangkan"? (Bag 2)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com