Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tagih Janji Jokowi

Kompas.com - 14/11/2016, 15:53 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I bersama Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada Tragedi Semanggi I yang hingga kini belum tuntas.

Hal tersebut disampaikan keluarga korban saat peringatan 18 tahun Tragedi Semanggi I di kampus Unika Atma Jaya Jakarta, Senin (14/11/2016).

Maria Katarina Sumarsih, ibu dari BR Norma Irmawan, mahasiswa Atma Jaya yang meninggal lantaran ditembak saat demonstrasi mahasiswa 13 November 1998, mengungkapkan, selama 18 tahun dia selalu memperjuangkan keadilan terhadap kasus kematian anaknya.

Namun, selama 18 tahun itu pula, pemerintah seakan tidak memiliki kemauan untuk menuntaskan kasus Semanggi I dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

"Selama 18 tahun, keluarga korban selalu memperjuangkan agar kasus ini dituntaskan oleh Pemerintah. Namun selama ini tidak ada perkembangan apapun," ujar Sumarsih.

Selain Sumarsih, hadir pula Asih widodo, ayahanda Sigit Prasetyo mahasiswa YAI yang juga tewas saat demonstrasi.

Anak semata wayang Widodo itu tewas tertembak timah panas yang diduga dilepaskan aparat yang mengamankan aksi.

Widodo mengaku hanya ingin pemerintah memberikan kepastian hukum dengan menyeret pelaku intelektual penembakan ke pengadilan.

Dia menyebut Presiden ketiga RI B. J. Habibie dan Wiranto yang saat itu menjadi Panglima ABRI bertanggung jawab atas kematian anaknya.

(Baca: Menanti Komitmen JKW-JK Menuntaskan Kasus Tragedi Semanggi)

"Anak semata wayang saya ditembak tentara. Saya hanya menuntut keadilan, sudah cukup bagi saya. Habibie dan Wiranto harus dihukum," ungkap Widodo.

Pada kesempatan yang sama ketua Senat Fakultas Hukum Unika Atma jaya, Widya Putra, menuntut Presiden Joko Widodo memenuhi janji yang dilontarkan saat kampanye.

Widya mengatakan, Presiden Jokowi menjanjikan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur hukum.

Tidak sedikit masyarakat yang terberdaya rasa simpatiknya untuk menaruh harapan pada Presiden Jokowi.

"Saat ini kami menilai Presiden sudah bertolakbelakang dengan janji sewaktu masa kampanye kemarin. Nawacitanya nomor 9 butir keempat jelas menyatakan tentang penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu," ujar Widya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com