JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto berharap rangkaian pemeriksaan terkait kasus Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rampung pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan seluruh rangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan ini sudah bisa dianggap tuntas," ujar Agus di Kantor Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
Agus menuturkan, hingga saat ini sudah lebih dari 40 orang yang dimintai keterangan. Mereka adalah saksi dan ahli.
(Baca: Kasus Ahok, Bareskrim Periksa Dua Saksi dan Delapan Ahli)
Salah seorang yang dikorek keterangannya adalah pengunggah video Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Buni Yani.
"Sudah lebih dari 40. Ada beberapa di antaranya saksi dan ahli. Nanti coba saya cek detail pastinya. Nanti akan saya sampaikan lebih lanjut," ucap Agus.
Menurut Agus, jika proses pemeriksaan tuntas, polisi segera menentukan status kasus Ahok.
"Kita akan lakukan proses lebih lanjut untuk menentukan status kasus ini," tutur Agus.
Sebelumnya Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya yang diduga menista agama.
Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait pernyataan Ahok itu.
Ahok pun telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu. Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran.
Menurut dia, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Ahok menuturkan, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.
(Baca: Pernyataan Ahok Yang Kontroversial dan Menimbulkan Reaksi)
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan proses gelar perkara akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat akan adanya rekayasa dalam proses tersebut.
Pada Jumat (4/11/2016), Tito menjanjikan bakal memutuskan kasus Ahok dalam jangka waktu dua pekan.