JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti penyidik yang akan memeriksanya sebagai saksi kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024) hari ini.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan bahwa kliennya keberatan jika diperiksa oleh penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti yang menggeledah Kusnadi pada Senin (10/6/2024) pekan lalu.
“Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa tanggal 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim , kalau bicara tim berarti selain Rossa,” kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu siang.
Petrus mengeklaim, Kusnadi masih mengalami trauma karena digeledah oleh Rossa pada Senin pekan lalu ketika Kusnadi mendampingi pemeriksaan Hasto.
Baca juga: Staf Hasto PDI-P Tiba di KPK Jadi Saksi Harun Masiku
Namun, ia menyebutkan bahwa Kusnadi tetap berupaya memenuhi panggilan penyidik pada hari ini meski masih merasa trauma.
“Sebagai buktinya ini fisiknya orangnya dalam keadaan kelihatan seperti trauma masih ada, tapi dia siap untuk memenuhi panggilan itu,” ujar Petrus.
Untuk diketaui, ketika memeriksa Hasto pada Senin pekan lalu, penyidik tiba-tiba menggeledah Kusnadi yang datang ke KPK untuk mendampingi bosnya itu.
Penyidik menyita tiga buah telepon seluler, kartu ATM, hingga buku catatan ketika menggeledah Kusnadi.
Baca juga: Tak Hadiri Panggilan KPK, Staf Hasto PDI-P Mengaku Trauma
Kusnadi pun dipanggil sebagai saksi pada Kamis (13/6/2024), tetapi tidak memenuhi panggilan karena trauma digeledah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, Kusnadi akan diperiksa terkait isi handphone yang telah disita penyidik.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Baca juga: Buntut Penyitaan, Staf Hasto PDI-P Berupaya Laporkan Penyidik KPK ke Dewas hingga Bareskrim
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.