JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, mengaku sudah siap menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pegi akan menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka pada Senin (24/6/2024) mendatang.
"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," kata pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Ini Jejak Digital Pegi Setiawan pada 2016 Saat Vina dan Eky Dibunuh
Marwan mengatakan pihaknya turut menyiapkan saksi ahli yang bisa meringankan kliennya.
"Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada," ujar dia.
Diketahui, tim hukum Pegi resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka.
Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan. Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Baca juga: KY Awasi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dalam kasus ini, Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky, Pegi Setiawan di PN Bandung.
Ketua KY Periode 2021-2023 ini menilai, pemantauan jalannya sidang ini perlu dilakukan lantaran kasus pembunuhan Vina turut menjadi perhatian masyarakat.
"KY akan turunkan tim untuk memantau persidangan karena kasus ini menjadi perhatian publik," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2024) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.