JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelidik menjadwalkan permintaan keterangan dan pemeriksaan terhadap sepuluh orang, Kamis (10/11/2016), terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, ada dua saksi dan delapan ahli yang akan dimintai keterangan di Kantor Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Buni Yani, orang yang mengunggah potongan video saat Ahok pidato di Kepulauan Seribu.
(Baca: Kepada Jokowi, Pimpinan Ormas Islam Janji Tenangkan Umat)
"Rencananya ada sepuluh orang yang kita mintai keterangan, dua saksi dan delapan ahli. Yang baru hadir sampai sekarang ada lima, termasuk Buni Yani," ujar Agus.
Agus mengatakan, delapan ahli yang dihadirkan di antaranya adalah ahli agama dan ahli bahasa.
Mereka, kata Agus, akan dimintai keterangan berkaitan dengan pidato Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51.
(Baca: Bertemu Jokowi, Ormas Islam Sebut Negara Gaduh Hanya karena Ahok)
"Terkait apa saja, mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan secara detail karena ini bagian dari proses penelusuran yang kita lakukan," tambah Agus.
Agus menambahkan, hingga saat ini, lebih dari 40 orang dimintai keterangan terkait kasus Ahok. Agus belum dapat memberikan rinciannya.
"Sudah lebih dari 40 orang. Ada beberapa di antaranya saksi dan ahli. Nanti coba saya cek detail pastinya. Nanti akan saya sampaikan lebih lanjut," ucap Agus.
(Baca: Di Depan Pimpinan Ormas Islam, Jokowi Tegaskan Lagi Tidak Lindungi Ahok)
Rencananya, Polri akan menggelar secara terbuka gelar perkara kasus tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana yang dilakukan Ahok.
Langkah tersebut untuk menyikapi aksi unjuk rasa sejumlah ormas Islam. Harapannya, publik bisa mengetahui proses penyelidikan.