Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Supari: Kebijakan Menteri Tidak Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 09/11/2016, 22:20 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Siti mengaku dimintai keterangan terkait Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy.

Mulya telah dihukum atas perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara tahun anggaran 2005.

Namun, Siti merasa heran atas pertanyaan penyidik terkait Mulya. Sebab, kasus yang menimpa Mulya telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

"Sudah disidangkan. Di sana sudah ada amar putusan. Yang tadinya di Bareskrim kemudian dioper ke sini (KPK). Saya tidak mengerti kok bisa begitu, bagaimana ya aneh juga," kata Siti di Gedung KPK, Rabu (9/11/2016).

Menurut Siti, kebijakannya sebagai Menteri Kesehatan kala itu dalam menanggulangi banjir di Kutacane, Aceh, tidak bisa dipidanakan.

"Kebijakan menteri tidak bisa di-pengadilan-kan, mestinya harusnya gitu," ujar Siti.

Siti juga membantah telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2005.

"Tidak penunjukan, menteri tidak bisa menunjuk," ujar Siti.

Mulya juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Mulya lantas menunjuk bawahannya, Hasnawaty sebagai ketua panitia penunjukan langsung proyek alkes.

Pengadan alkes itu adalah permohonan dari RS Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin, Aceh Tenggara.

Dengan dalih kejadian luar biasa, Mulya kemudian mengajukan surat permohonan penunjukan langsung kepada Menkes Siti. Siti menyetujui adanya penunjukan langsung.

Mulya lalu mengirimkan surat spesifikasi alkes yang dibutuhkan kepada PT Indofarma sebesar 12,325 miliar.

Direktur Utama Pemasaran Indofarma, M Najib menindaklanjuti dengan surat penawaran harga yang nilainya dinaikkan menjadi Rp 15,625 miliar.

Belakangan, proyek tersebut justru disubkontrakkan oleh PT Indofarma kepada PT Mitra Medika. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 6,168 miliar.

Kompas TV Mantan Menkes Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com