Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Penahanan Siti Fadilah Sarat Kepentingan Politis

Kompas.com - 25/10/2016, 16:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin, berpendapat penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat kepentingan politis. 

Siti terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dan dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 

Siti disebut menerima menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) dari Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Namun dugaan itu dibantah Cholidin.

"Kan Rustam Pakaya pada saat di periksa, BAP-nya (Berita Acara Pidana) saya baca, kemudian juga fakta persidangan tidak pernah mengatakan mengalirkan MTC tersebut ke Bu Siti. Pertanyaaannya itu MTC siapa," ujar Cholidin di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).

"Ibu siti fadilah tujuh (kasus) disangka tapi lolos semua. Memang enggak ada, Nah ini terakhir ini yang disitu (MTC). Saya lupa, tujuh di antaranya, ada buffer stock kemudian yang lainnya kebanyakan pengadaan alkes, kemudian kasus yang di Universitas Surabaya, berkenaan dengan itu semua di situ," tambah dia.

Sementara itu, adik sekaligus konsultan politik Siti Fadilah, Burhan Rosyidi menilai penahanan Siti sebagai upaya kriminalisasi.

"Ini sudah pasti politisasi. Tidak ada hal lain lagi, ini kriminalisasi yang kejam kepada Ibu Siti Fadilah Supari," kata Fadilah.

Sebelumnya, Siti pernah meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak dijadikan korban sebagai pengalihan isu atau untuk menutupi kasus besar yang sedang terjadi.

Terkait hal itu, menurut Burhan, Jokowi merupakan orang yang bertanggung jawab atas penahanan Siti.

Sebab, Presiden seharusnya membela kakaknya tersebut karena tidak bersalah. "Ibu sudah meminta agar tidak ditahan karena tidak bersalah. Tapi ini ditahan juga, Jokowi harus bertanggung jawab," kata dia.

KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

(Baca: Ditahan KPK, Mantan Menkes Siti Fadilah Menahan Tangis)

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, tapi pada akhirnya dilimpahkan ke KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kompas TV Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Ditahan KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com