JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memastikan pihaknya terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Hal itu disampaikan Laode usai memberi sambutan dalam diskusi di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
"Sekarang yang kami laksanakan kan sudah ada tersangka, yang sekarang lagi penyelidikan. Pertama untuk penguatan informasi dan kedua untuk mencari kemungkinan lain siapa saja yang terlibat dalam korupsi e-KTP ini," kata Laode.
(Baca: Agus Martowardojo Merasa Difitnah Nazaruddin dalam Proyek KTP Elektronik)
Ia menuturkan, KPK sangat berhati-hati dalam mengerjakan kasus tersebut sehingga pemeriksaan semua saksi pastinya dilakukan secermat mungkin.
Terlebih lagi, kata Laode, korupsi pengadaan KTP elektronik menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Ia menambahkan, jika semua bukti sudah kuat dan mengarah kepada tersangka baru, pastinya KPK akan segera melakukan penangkapan.
(Baca: Agus Martowardojo: Kemendagri Bertanggung Jawab dalam Proses Pengadaan KTP Elektronik)
Laode menambahkan, dalam mengusut kasus korupsi KTP elektronik, KPK tak membatasi pihak mana saja yang akan diperiksa.
"Intinya tergantung hasil penyelidikan. Kalau berdasar hasil penyelidikan ada tersangka baru, maka kami akan tangkap. Kami tak punya target dari eksekutif saja atau legislatif saja," lanjut Laode.
Dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sugiharto dan Irman.
Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.