Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kaji Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 34 Proyek Mangkrak

Kompas.com - 07/11/2016, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga akan ikut mengkaji temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait proyek pembangkit listrik 7.000 megawatt tahun 2006. Dari 34 proyek senilai Rp 3,76 triliun, 12 proyek mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Minggu (6/11), mengatakan, salah satu yang akan didalami kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran. "Tentu akan dipelajari jika sudah diterima (laporan BPKP-nya). Jika memang ada potensi kerugian negara yang sangat besar, kami tentu tidak ragu untuk bergerak. Apalagi, masalah dugaan korupsi semacam ini berdampak pada masyarakat luas," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung kini tengah melakukan penanganan kasus korupsi terkait proyek pengadaan listrik berupa pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp 1,06 triliun. Sebanyak 15 pegawai PLN hingga pihak swasta sudah diadili.

Dari penelusuran tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, meskipun pencairan anggaran sudah dilakukan, dari 21 gardu induk tersebut, 13 gardu dinyatakan bermasalah. Sementara tiga gardu lainnya tak punya kontrak. Hanya lima gardu yang sejauh ini dapat diselesaikan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pelanggaran yang mungkin dilakukan dalam proyek pembangkit listrik umumnya penyalahgunaan anggaran saat pengadaan barang dan jasa. Tidak jarang juga terjadi upaya suap atau gratifikasi untuk memuluskan proyek tersebut agar ditangani perusahaan tertentu.

"Selain itu, korupsi proyek seperti itu selalu berjejaring. Contohnya, proyek pembangunan jalan, pengadaan alat kesehatan, dan pengadaan KTP elektronik. Kasus tersebut menyeret sejumlah nama pejabat penting," kata Saut.

Sebelumnya, Saut pernah mengatakan, potensi korupsi di sektor energi amat besar. Potensi itu bisa berasal dari pengadaan barang, suap-menyuap, ataupun gratifikasi. Sepanjang dapat ditemukan dua alat bukti yang cukup dari laporan dugaan korupsi proyek yang mangkrak itu, KPK dipastikan akan mengusutnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga pernah mengatakan, proyek pembangkit listrik dengan biaya besar menjadi perhatian KPK. Namun, KPK belum dapat mengungkap secara detail langkah yang akan diambil terhadap kemungkinan laporan dugaan korupsi proyek tersebut (Kompas, 5/11).

Didanai uang rakyat

Menanggapi proyek pembangkit listrik yang mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara, kalangan pengusaha menaruh perhatian besar. Pasalnya, proyek tersebut didanai uang rakyat. "Keuangan negara dari penerimaan pajak seharusnya dimanfaatkan dengan benar untuk pembangunan," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani.

Hal yang sama disampaikan Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati. Menurut Enny, jika BPKP sudah melakukan audit dan menemukan potensi kerugian negara, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti. Ia juga menyoroti masalah perencanaan proyek yang sejak awal belum baik sehingga proyek tidak bisa jalan.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) I Made Supratika mengatakan, salah satu penyebab proyek pembangunan pembangkit listrik tak selesai dan mangkrak adalah persyaratan tender yang kurang ketat. "Proyek itu mangkrak karena peserta tender tidak memiliki kemampuan finansial," ujarnya.

Dalam proses tender proyek-proyek yang mangkrak, tambah Made, biasanya ada peserta tender yang bukan pemilik proyek. Peserta tender yang ikut tender itu kemudian mencari atau bekerja sama dengan investor lain.

"Oleh karena itu, dalam menjalankan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW sekarang ini, PLN mensyaratkan kepada peserta tender adanya uang jaminan di bank 10 persen dari total nilai proyek. Persyaratan itu diterapkan untuk menunjukkan peserta tender serius dan memiliki kemampuan finansial," kata Made.

(IAN/FER)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 November 2016, di halaman 2 dengan judul "Kejagung Kaji Dugaan Penyalahgunaan Anggaran".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com