JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud mengatakan, pihaknya akan melakukan telekonferensi dengan seluruh jajaran kantor wilayah di Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk menegaskan imbauan Menkumham Yasonna Laoly terkait praktik pungutan liar (pungli).
"Kami rapat hari ini kumpulkan Kepala Unit Pelayanan Teknis dan Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia. Kami ingatkan lagi, tidak ada toleransi bagi pungli," kata Aidir, di Kompleks Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Inspektur Jenderal Kemenkumham itu, mengatakan, UPP akan fokus pada Direktorat Imigrasi, Direktorat Administrasi Hukum Umum, Direktorat Pemasyarakatan dan Direktorat Kekayaan Intelektual.
(Baca: Yasonna Kukuhkan Unit Pemberantasan Pungli di Kemenkumham)
Keempat direktorat tersebut, kata dia, bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
"Orang membesuk dimintai duit. Orang mengurus paspor dimintai juga. Itu yang mau diselesaikan, sudah diimbau baik dirjennya atau lainnya," kata Aidir.
Anggota UPP diisi oleh Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, Dirjen Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli, dan Dirjen Adminstrasi Hukum Umum Freddy Harris.
UPP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.