JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Ratu Rita, Jumat (4/11/2016).
Selain itu, KPK juga memanggil Wakil Bupati Buton, La Bakry.
Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada di Kabupaten Buton.
"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Bupati Buton SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka.
(Baca: KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Dugaan Suap Sengketa Pilkada Buton)
Penetapan itu terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, pada 2012.
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil.
Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
(Baca: Kasus Pilkada Bupati Buton, Hamdan Zoelva Diperiksa KPK)
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Saat bersaksi dalam persidangan Akil Mochtar, Maret 2014, Samsu mentransfer sebesar Rp 1 miliar ke CV Ratu Samagat.
Saat ini, Akil menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang terkait suap Pilkada.
Dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil.
Sebagian besar di antaranya sudah diusut KPK dan para oknumnya bersatus terpidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.