JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Senin (31/10/2016).
Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK tahun 2011/2012 dengan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
"Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi atas kasus suap sengketa Pilkada Buton dengan dengan tersangka SUS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Selain Akil Mochtar, KPK juga memeriksa seorang advokat Arbab Paproeka, pegawai MK Ina Zuchriyah, panitera pengganti definitif pada MK Saiful Anwar, dan seorang wiraswastawan La Rusuli.
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (19/10/2016).
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil.
Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).
Saat ini, Akil menjalani masa hukuman pejara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang terkait suap Pilkada.
Dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil.
Sebagian besar di antaranya sudah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dan para oknumnya sudah bersatus terpidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.