JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Rabu (26/10/2016).
Dalam sidang hari ini, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso dihadirkan sebagai saksi.
Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki, Santoso mengakui telah membocorkan hasil gugatan perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebelum sidang putusan pada 30 Juni 2016 lalu.
Santoso membocorkan hasil gugatan itu kepada pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Saat itu, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea menyatakan bahwa PT Kapuas Tunggal Persada selaku pihak tergugat menang melawan PT MMS.
Pengakuan Santoso itu membuat geram anggota majelis hakim, Yohanes Priyana.
Ia pun mencecar Santoso terkait tujuannya membocorkan hasil putusan sidang tersebut.
"Kepentingan Saudara membocorkan hasil putusan pada salah satu pihak ini apa?" ujar Yohanes, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
Namun, Santoso hanya diam. Ia tak menjawab pertanyaan hakim Yohanes.
Yohanes pun kembali bertanya pada Santoso.
"Apa ada yang menyuruh membocorkan? Majelis hakim atau siapa?" kata hakim Yohanes dengan nada meninggi.
Santoso menjawab, bahwa sikapnya membocorkan putusan tersebut adalah kesalahan dirinya.
"Tidak disuruh majelis hakim. Saya memang salah, Yang Mulia," ujar Santoso.
"Bukan masalah salahnya, tapi ini yang kemudian jadi persoalan," kata hakim Yohanes.
Ia menjelaskan, sebelumnya, panitera pengganti selalu diajak bermusyawarah sebelum memutus perkara.