Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Siang, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Irman Gusman

Kompas.com - 02/11/2016, 06:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD, Irman Gusman, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan berakhir pada hari ini, Rabu (2/11/2015).

Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya akan membacakan putusan atas serangkaian sidang yang dilakukan selama tujuh hari terakhir.

Rencananya, sidang akan digelar pukul 13.00 WIB.

Pengacara Irman, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya siap mendengar putusan, apapun hasilnya.

"Kami berharap hakim gunakan nuraninya untuk melihat kebenaran pada diri Pak IG," kata Maqdir kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016) malam.

Maqdir berharap, KPK meningkatkan fungsi pencegahan agar orang yang berpotensi menerima suap, tidak sampai menerima uang tersebut di tangannya.

Dengan demikian, tindak pidana tidak terjadi.

Maqdir menyesalkan hal ini karena menganggap KPK tak mencegah penyuapan terhadap Irman, padahal KPK memiliki informasi sebelumnya.

(Baca: KPK Bantah Pelimpahan Berkas Perkara Irman Gusman untuk Gugurkan Praperadilan)

Dalam persidangan, baik KPK maupun Irman telah menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana untuk dimintai pendapatnya.

Bahkan, keduanya juga menghadirkan saksi, yaitu istri Irman, Liestyana Gusman bersaksi untuk suaminya.

Sementara, penyidik bernama Ardian bersaksi untuk KPK.

KPK meyakini hakim akan menolak gugatan praperadilan itu.

Staf Biro Hukum KPK Natalia Christianto mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan pihak Irman selama persidangan bisa dipatahkan.

"Optimistis (menang). Selama persidangan kami sampaikan bahwa dalil-dalil pemohon sebenarnya sudah dapat kami patahkan selama proses persidangan dan sudah kami tuangkan dalam kesimpulan," ujar Natalia.

Irman menyebutkan, surat yang dibawa penyelidik KPK adalah surat penangkapan terhadap Xaveriandy Sutanto, bukan untuk dirinya.

Natalia menjelaskan, dalam Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa penangkapan terhadap seseorang dalam operasi tangkap tangan tidak harus disertai surat penangkapan.

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.

Penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy.

Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta. Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy.

Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com