JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/11/2016).
Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
"Nanti saya kalau sudah keluar, saya ketemu sama Anda ya, oke ya," ujar Agus di Gedung KPK Jakarta.
(Baca: Ketua KPK: Proyek KTP Elektronik 2012 Tak Ikuti Rekomendasi LKPP)
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati sebelumnya menjelaskan bahwa Agus akan diperiksa selaku mantan Menteri Keuangan dalam kasus pengadaan KTP elektronik.
Agus akan dimintai keterangan seputar anggaran pengadaan KTP elektronik pada 2012 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran (mark-up) proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.