Selain terkait penyelidikan, dalam surat tersebut Komnas HAM juga meminta KPK membantu dalammembangun sistem keuangan yang lebih akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, KPK telah menerima pengaduan terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan Komnas HAM tahun 2015. Pengaduan itu diterima pada Juni 2016.
Menurut Yuyuk, saat itu KPK memberikan rekomendasi agar aduan tersebut diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) lain.
Namun, ia tidak menjelaskan alasan rekomendasi tersebut. (Baca: Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran Komnas HAM, Ini Tanggapan KPK)
"Pengaduannya ke KPK tanggal 28 Juni 2016 dan saat itu rekomendasi KPK adalah diteruskan ke APH lain," ujar Yuyuk, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Lemahnya pengawasan internal
Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, lemahnya sistem pengawasan internal di Komnas HAM menjadi penyebab penyelewengan anggaran.
"Dari diskusi internal, sebenarnya kami sudah mengendus ada persoalan. Hanya saja tidak bisa ditujukan secara personal. Lemahnya pengawasan menjadi satu penyebab. Memang dibutuhkan pengawas internal," ujar Laila.
(Baca: Penyelewengan Anggaran di Komnas HAM karena Lemahnya Pengawasan Internal)
Menurut dia, Komnas HAM terlambat untuk menciptakan sistem pengawasan internal. Temuan BPK pun dinilai menjadi momentum bagi Komnas HAM untuk melakukan perubahan secara sistemik dan struktural.
"Ada persoalan struktural yg menyebabkan peristiwa ini. Komnas HAM memang telat, baru pada 2014 dibentuk pengawas internal, itupun hanya pada tahap eselon III," kata Laila.