"Marah sekali saya, sangat tersinggung," kata Sukmawati.
Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
(Baca: FPI Anggap Laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Polisi adalah Pengalihan Isu)
Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menganggap tindakan Sukmawati sekadar pengalihan isu.
Menurut dia, laporan sengaja dibuat untuk menutupi pengusutan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(Baca: FPI Yakin Polisi Tak Panggil Rizieq Shihab Sebelum Usut Kasus Video Ahok)
"Ini hanya mengada-ada. Pengalihan isu saja tentang Ahok," ujar Novel kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).
Menurut Novel, apa yang disampaikan Rizieq dalam video itu bukan penghinaan, melainkan suatu realitas.
Laporan itu, kata dia, juga tak lagi berlaku karena peristiwanya sudah terjadi dua tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.