Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Yakin Polisi Tak Panggil Rizieq Shihab Sebelum Usut Kasus Video Ahok

Kompas.com - 28/10/2016, 07:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin yakin Ketua FPI Rizieq Shihab tak akan diproses secara hukum dalam waktu dekat.

Menurut dia, polisi semestinya mengusut dulu laporan terkait Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketimbang laporan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri.

"Tunggu dulu. Yang Ahok saja belum diproses, masa Habib Rizieq sudah dipanggil. Apalagi laporannya basi," ujar Novel kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).

Sukmawati melaporkan Rizieq atas video yang beredar, di mana Rizieq menyinggung Pancasila dengan mengatakan "Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala".

Novel mengatakan, laporan itu tak lagi berlaku karena peristiwa sudah terjadi dua tahun lalu.

"Saya rasa tidak mungkin Habib (Rizieq) dipanggil. Kalau yang dilakukan Ahok kan sudah jelas-jelas buktinya. Kalau ini (pernyataan Rizieq) memang kenyataannya begitu," kata Novel.

Menurut Novel, apa yang disampaikan Rizieq dalam video itu bukan penghinaan, melainkan suatu realita. Ia mengatakan, laporan tersebut mengada-ada dan sengaja dibuat untuk pengalihan isu.

(Baca juga: FPI Anggap Laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Polisi adalah Pengalihan Isu)

Kalaupun nantinya Rizieq dipanggil, internal FPI akan mendiskusikannya terlebih dahulu untuk menjawab panggilan tersebut.

"Lihat dulu berdasarkan majelis DPP FPI dengan tim advokat badan hukum FPI," kata dia.

Laporan tersebut didaftarkan Sukmawati pada Kamis siang. Ia mengaku baru menonton video tayangan ceramah Rizieq pada Juni 2016, setelah diperlihatkan temannya.

(Baca: Alasan Sukmawati Soekarnoputri Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi)

Setelah dirapatkan bersama sejumlah temannya, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Rizieq ke polisi.

"Marah sekali saya, sangat tersinggung," kata Sukmawati.

Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com