Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidik Tangkap Irman Gusman, KPK Dituding Lakukan Kesalahan Prosedur

Kompas.com - 27/10/2016, 13:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Maqdir Ismail menjelaskan, alasan pihaknya meminta Irman dihadirkan dalam sidang praperadilan.

Irman diminta bersaksi untuk menjelaskan penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu, 17 September 2016 malam. Pihak Irman menilai KPK telah menyalahi prosedur dalam penangkapan tersebut.

"Ya pasti, kami enggak tahu juga SOP (standard operational procedure) mereka (KPK), ada atau enggak," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

"Sebab hukum acara jelas kok, seperti apa proses penangkapan, tangkap tangan itu seperti apa," kata dia.

Menurut Maqdir, yang berwenang menangkap adalah penyidik KPK. Namun, pada malam itu yang menangkap adalah penyelidik.

"Penyelidik itu kan enggak punya kewenangan menangkap orang, kecuali ada izin, ada perintah dari penyidik. Nah, ini penyelidikan untuk orang lain, tapi yang ditangkap Pak Irman," kata dia.

Selain itu, surat yang dibawa penyelidik KPK saat itu bukanlah surat penangkapan terhadap Irman. Namun, surat penangkapan terhadap Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

"Keterangan Ibu Lis (Liestyana Rizal Gusman, istri Irman), surat ini untuk orang lain (Sutanto). Kenapa kok dia (Irman) yang ditangkap," kata Maqdir.

(Baca: Pengacara Minta Hakim Putuskan Penangkapan Irman Gusman Tidak Sah)

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Xaveriandy Sutanto dan istrinya, yaitu Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, Xaveriandy telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

(Baca juga: KPK: Ironis, Irman Gusman Korupsi dengan Dalih Kepentingan Masyarakat)

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Nasional
Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com