JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto berharap Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) dapat terbentuk sebelum masa reses DPR pada akhir Oktober 2016.
Sebab, pembahasan RUU Pemilu dianggap sulit dan cukup banyak. Terlebih, pada 2019 nanti Indonesia untuk kali pertama menggelar Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden secara serentak.
"Harapan kami sebelum reses sudah terbentuk pansus, sehingga sudah bisa mulai dibicarakan RUU Pemilu itu," tutur Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Agus berharap fraksi-fraksi di DPR dapat segera menyampaikan nama-nama anggota yang akan diutus untuk Pansus RUU Pemilu.
Adapun pada hari ini, DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Merek dan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Jika pansus tidak bisa disahkan hari ini, setidaknya pansus dapat disahkan pada penutupan masa persidangan I tahun 2016/2017, Jumat (28/10/2016).
"Saya sudah sampaikan pada Sekjen DPR tolong secepatnya fraksi menyampaikan nama supaya bisa diketok di paripurna sebagai anggota pansus," kata Politisi Partai Demokrat itu.
Draf RUU Pemilu yang disusun pemerintah telah diterima oleh DPR pada Jumat (21/10/2016) lalu. Dengan demikian, RUU ini akan segera dibahas oleh pemerintah dan DPR.
(Baca: DPR Terima Draf RUU Pemilu, Rabu Pekan Depan Diparipurnakan)