JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Johnny G Plate mengatakan, salah satu poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) adalah mengenai sistem pemilu proporsional tertutup.
Pasal 401 RUU Pemilu menyebutkan bahwa pemenang ditentukan berdasarkan nomor urut.
Menurut Johnny, keputusan harus didasari putusan Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan lolosnya calon anggota legislatif didasarkan pada suara terbanyak.
"Sistem terbuka atau tertutup akan menjadi pembahasan yang strategis, namun harus tetap mengacu pada keputusan MK terkait nomor urut dan daftar terbuka," ujar Johnny melalui pesan singkat, Selasa (25/10/2016).
Selain mengenai sistem pemilu, Johnny menegaskan, partainya akan memperjuangkan keinginan untuk menaikkan angka ambang batas parlemen dari 3,5 persen menjadi 7 persen.
Restrukturisasi fraksi dan parpol di DPR dianggap menjadi titik krusial dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
"Perubahan ini harus segera dilaksanakan agar setiap parpol peserta pemilu dapat mempersiapkan keikutsertaan dan kiat-kiat parpol dalam program dan misi partai yang ditawarkan pada konstituen agar mampu melampaui batas minimum PT tersebut sedini mungkin," tuturnya.
Nasdem juga akan mengajak fraksi-fraksi lain agar menyuarakan hal yang sama.
"Nasdem akan mengajak serta fraksi lainnya dan menyakinkan mereka bahwa sudah saatnya restrukturisasi fraksi dan parpol untuk dilaksanakan pada pemilu legislatif tahun 2019," kata Ketua DPP Partai Nasdem itu.
Dalam draf RUU Pemilu yang diusulkan Pemerintah, di pasal 138 dan 401 pemerintah mengusulkan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2019. Usulan tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra antarparpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.