Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Pengungkapan Dalang Pembunuhan Munir Semakin Besar...

Kompas.com - 26/10/2016, 09:28 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV SBY Tanggapi Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir

"Saya melihat ada upaya negara untuk melupakan kasus pembunuhan Munir," ujar Gurium.

(Baca: Pemerintah Disebut Sedang Berupaya agar Kasus Munir Dilupakan)

Menurut Gurium, polemik panjang atas keberadaan dokumen TPF mengindikasikan adanya keterlibatan negara atau orang-orang yang dekat dengan pemerintah.

Oleh sebab itu, langkah Presiden Joko Widodo seakan tidak tegas menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Publik Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 pada 10 Oktober 2016.

"Menurut saya ada indikasi keterlibatan negara dalam kasus pembunuhan Munir maka Pemerintah terkesan tidak mau mengungkap dokumen TPF," kata Gurium.

Preseden buruk

Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan oleh Fikri Nurjaman dari Universitas Bung Karno (UBK).

Dia menuturkan, sejak dokumen hasil penyelidikan TPF diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah belum memiliki itikad baik untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

Saat ini pun, pemerintahan Presiden Joko Widodo seakan menghindar dengan mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.

"Presiden belum punya itikad baik. Tidak ada kepastian hukum dari Presiden. Kami kecewa atas sikap Presiden dan mendesak pengungkapan dokumen TPF," kata Fikri.

Selain itu menurut Fikri, kenyataan bahwa pemerintah lalai dalam menjaga dokumen TPF bisa menjadi preseden buruk bagi upaya penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.

"Pernyataan bahwa Kemensetneg tidak memiliki dokumen TPF jelas tidak masuk akal. Itu pembodohan publik. Seharusnya negara punya sistem administrasi yang baik. Kalau dokumen TPF hilang, bagaimana dengan kasus pelanggaran HAM yang lain," ujar Fikri.

(Baca: "Jika Dokumen TPF Kasus Munir Bisa Hilang, Bagaimana Kasus Pelanggaran HAM yang lain?")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com