Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Terang Pengungkapan Kasus Munir Berasal dari Cikeas...

Kompas.com - 26/10/2016, 08:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan jawaban terkait polemik keberadaan dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Dalam konferensi pers di kediamannya, SBY menyertakan sejumlah pejabat di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) antara lain mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, mantan Kepala BIN Syamsir Siregar, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Suyanto dan mantan ketua TPF Kasus Munir, Marsudhi Hanafi.

SBY menyatakan mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menyelesaikan perkara pembunuhan Munir.

Dia yakin jika memang perkara pembunuhan Munir belum dianggap memenuhi rasa keadilan, selalu ada jalan untuk menemukan kebenaran.

Oleh sebab itu, pihaknya melalui Sudi Silalahi akan mengirim salinan dokumen TPF kepada Presiden Joko Widodo.

"Kopi (salinan) dari dokumen ini akan kami kirim ke Bapak Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk digunakan sebagaimana mestinya," ujar Sudi di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Selasa (25/10/2016).

(Baca: Pihak SBY Akan Kirim Salinan Dokumen TPF Munir untuk Ditindaklanjuti Jokowi)

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri mengatakan, ada dua hal yang harus dipahami oleh Presiden Joko Widodo dari pernyataan SBY.

Menurut Puri, hal pertama yang ditekankan oleh SBY saat konferensi pers adalah dokumen TPF merupakan dokumen projustisia.

"Artinya harus ditindaklanjuti. Step-nya adalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ujar Puri saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Hal kedua, kata Puri, menyangkut proses hukum kasus pembunuhan Munir. Puri menuturkan, secara jelas SBY menyatakan dukungannya terhadap setiap upaya penuntasan kasus Munir yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Dalam konferensi persnya, SBY mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh menutup pintu kebenaran. Proses hukum kasus Munir saat masa pemerintahan SBY pun tidak dihentikan.

Dengan demikian, setelah salinan dokumen TPF diterima, maka Presiden Jokowi wajib mengungkap isi dokumen tersebut ke publik, sekaligus memerintahkan kepolisian dan kejaksaan melanjutkan proses hukum kasus Munir.

"Jelas bahwa selalu ada pintu untuk mencari kebenaran dalam kasus Munir. Artinya proses hukum tidak bisa dihentikan," ucap Puri.

(Baca: Pihak SBY Akan Kirim Salinan Dokumen TPF Munir untuk Ditindaklanjuti Jokowi)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com