"Kok sekarang lain lagi (keterangannya). SP3 itu adalah kewenangan. Tapi pengelolaannya sesuai enggak dengan mekanisme di KUHAP? Masa waktu menerbitkan SP3 belum ada tersangkanya. Jadi ini ada apa tidak (tersangkanya)?" tanya Benny.
"Tersangka orang tidak ada, Pak. Tapi LP di lapangan sudah ada. Perusahaan A, B," jawab Ari.
"Ini saja menunjukan jawabannya tidak konsisten. Kapolda waktu itu bilang tidak ada tersangkanya. Makanya kami marah. Masa tersangka belum ada, SP3 diterbitkan," tutur Benny lagi.
(baca: Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan)
Ari mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman. Sejauh ini tim Mabes Polri yang diperuntukan mendalami SP3 perusahaan karhutla masih mendalami sejumlah temuan di lapangan.
"Tim masih melakukan kegiatan untuk penelitian apakah proses SP3 ini sesuai ketentuan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.