Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Ruhut Dipanggil MKD

Kompas.com - 21/10/2016, 10:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan memanggil politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul pada Senin (24/10/2016).

Panggilan sidang itu terkait laporan atas pernyataan Ruhut yang menyebut kata "Anjing" di twitter.

"Iya, benar, Ruhut ada jadwal panggilan sidang buat Ruhut. Ini panggilan tahap pertama untuk memverifikasi dari Ruhut sebagai terlapor," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (21/10/2016).

Nantinya, setelah menjalani sidang pertama akan dilanjutkan rapat berikutnya oleh MKD. Pada rapat lanjutan tersebut, berdasarkan jawaban Ruhut, MKD akan mempertimbangkan apakah sidang akan dilanjutkan pemanggilan saksi atau tidak.

Bila diputuskan tidak diperlukan untuk memanggil saksi, maka sidang dengan sendirinya dinyatakan selesai.

(baca: Roy Suryo Anggap Lelucon Keinginan Ruhut Mundur dari DPR)

Namun, jika dilanjutkan dengan pemanggilan saksi, maka sidang berlanjut hingga dikeluarkannya sanksi.

"Nanti sanksinya bisa ringan atau sedang, tergantung keterangan saksi seperti apa," lanjut Dasco.

Sementara itu, anggota MKD Muhammad Syafi'i juga membenarkan ihwal agenda pemanggilan Ruhut pada Senin pekan depan.

"Ruhut sudah pernah diberi sanksi sedang. Kalau kali ini kena sanksi sedang lagi, maka artinya dia sama saja mendapat satu sanksi berat," kata Syafi'i.

"Kalau satu sanksi berat, artinya dia bisa diskors selama tiga bulan atau diberhentikan dari DPR, tergantung rapat panel nanti," lanjut politisi yang biasa disapa Romo itu.

(baca: Ahok: Jarang Ada Orang seperti Ruhut, Sudah Enak Jadi Anggota DPR tetapi Berhenti)

MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.

Ruhut sebelumnya mengaku akan mundur sebagai anggota DPR. Langkah itu akan dilakukannya pada masa reses DPR 28 Oktober 2016.

 

Surat pengunduran diri akan disampaikan Ruhut kepada Demokrat pada masa reses. (baca: Total Menangkan Ahok, Ruhut Akan Mundur sebagai Anggota DPR)

Ruhut mengaku memilih mundur agar total memenangi pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.

 

Sementara Demokrat mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.

"Saya reses ini nanti akan mengundurkan diri. Karena saya mau fokus. Ibarat pepatah aku mandi basah, tidak pernah setengah-setengah," kata Ruhut.

(baca: Ruhut Klaim Dibujuk Lima Partai untuk Bergabung)

Ruhut juga mengaku sudah dibujuk sejumlah partai politik dan menawarinya bergabung. Namun, ia mengaku tidak lagi memiliki niat menjadi anggota DPR periode selanjutnya.

"Ini terakhir. Jangan lihat di 2019 ada nama aku jadi caleg. Aku tidak mau lagi di Senayan jadi anggota DPR," kata politisi dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu.

Kompas TV Demokrat Siapkan Sanksi untuk Ruhut Sitompul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com