Patrialis meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum atau legal standing atas pengajuan uji materi.
Dalam berkas disebutkan bahwa pemohon uji materi adalah Djan Faridz sebagai ketua umum PPP dan Dimyati Natakusumah sebagai sekjen.
Sementara secara administratif di Kemenkumham adalah PPP yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy.
Berdasarkan aturan hukum yang masih berlaku di Indonesia, kata Patrialis, jika seseorang mengajukan uji materi mengatasnamakan sebagai pengurus partai politik maka harus jelas landasan hukumnya.
"Nanti coba Saudara jelaskan berdasarkan sistem hukum yang masih berlaku di republik ini dalam bentuk pengakuan administrasi apa seseorang bisa dinyatakan sebagai pengurus partai politik," tutur Patrialis.
"Kalau misalnya ada partai politik lain yang juga menamakan diri sebagai hasil muktamar yang mereka buat, apakah itu bisa diakui sebagai satu partai politik atau kepengurusan partai politik yang sah?" kata dia.
Kemudian Patrialis juga meminta Pemohon mengkritisi kembali permohonannya terkait frasa "dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia".
Sebab, akan menimbulkan kerancuan keabsahan partai politik jika frasa tersebut dihilangkan.
"Apabila frasa tersebut dihilangkan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, maka bagaimana caranya negara ini memberikan pengakuan terhadap kehadiran satu partai politik?" ucap Patrialis.
"Bagaimana caranya negara mengesahkan satu badan hukum publik, partai politik kalau frasa ini dihilangkan? Apakah dengan putusan pengadilan yang Saudara katakan itu bisa dieksekusi melalui apa pengakuannya? Saudara minta di sini dinyatakan bertentangan toh?" kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Sementara itu ketua majelis sidang, Manahan MP Sitompul, meminta Pemohon memperbaiki permohonannya.
"Mahkamah memberi waktu 14 hari kepada Pemohon sesuai dengan undang-undang, yaitu sampai tanggal 31 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB. Itu last time ya, waktu terakhir. Jadi, berarti bisa lebih cepat daripada itu, ya," kata dia.
Sidang ini merupakan sidang perdana. Permohonan uji materi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 93/PUU/-XIV/2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.