Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Pilkada ke MK, Djan Faridz Diminta Perbaiki Permohonan

Kompas.com - 18/10/2016, 22:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Dukung Ahok-Djarot

Patrialis meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum atau legal standing atas pengajuan uji materi.

Dalam berkas disebutkan bahwa pemohon uji materi adalah Djan Faridz sebagai ketua umum PPP dan Dimyati Natakusumah sebagai sekjen.

Sementara secara administratif di Kemenkumham adalah PPP yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy.

Berdasarkan aturan hukum yang masih berlaku di Indonesia, kata Patrialis, jika seseorang mengajukan uji materi mengatasnamakan sebagai pengurus partai politik maka harus jelas landasan hukumnya.

"Nanti coba Saudara jelaskan berdasarkan sistem hukum yang masih berlaku di republik ini dalam bentuk pengakuan administrasi apa seseorang bisa dinyatakan sebagai pengurus partai politik," tutur Patrialis.

"Kalau misalnya ada partai politik lain yang juga menamakan diri sebagai hasil muktamar yang mereka buat, apakah itu bisa diakui sebagai satu partai politik atau kepengurusan partai politik yang sah?" kata dia.

Kemudian Patrialis juga meminta Pemohon mengkritisi kembali permohonannya terkait frasa "dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia".

Sebab, akan menimbulkan kerancuan keabsahan partai politik jika frasa tersebut dihilangkan.

"Apabila frasa tersebut dihilangkan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, maka bagaimana caranya negara ini memberikan pengakuan terhadap kehadiran satu partai politik?" ucap Patrialis.

"Bagaimana caranya negara mengesahkan satu badan hukum publik, partai politik kalau frasa ini dihilangkan? Apakah dengan putusan pengadilan yang Saudara katakan itu bisa dieksekusi melalui apa pengakuannya? Saudara minta di sini dinyatakan bertentangan toh?" kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Sementara itu ketua majelis sidang, Manahan MP Sitompul, meminta Pemohon memperbaiki permohonannya.

"Mahkamah memberi waktu 14 hari kepada Pemohon sesuai dengan undang-undang, yaitu sampai tanggal 31 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB. Itu last time ya, waktu terakhir. Jadi, berarti bisa lebih cepat daripada itu, ya," kata dia.

Sidang ini merupakan sidang perdana. Permohonan uji materi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 93/PUU/-XIV/2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com