Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Vs KPK

Kompas.com - 18/10/2016, 07:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, akan berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (18/10/2016).

Irman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai jadwal, sidang Irman mungkin sebelum pukul 12.00 WIB," ujar Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya.

Surat pengajuan praperadilan Irman terdaftar dengan nomor register 129/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

(Baca: Istri Irman Gusman Tolak Jadi Saksi untuk Suaminya)

Sebelumnya, pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan kliennya.

Menurut dia, KPK tidak melakukan hal itu sesuai prosedur.

"Itu bukan OTT (operasi tangkap tangan). Karena penyerahan uang itu ada jeda jarak. Selain itu juga tidak ada surat tugas penangkapan," kata Tommy.

KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kompas TV Irman Gusman Kembali Jalani Pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com