Osma Group adalah perusahaan milik Hartoyo. Suap diberikan Salim, direktur anak perusahaan OSMA di Kebumen.
(Baca: KPK Minta Direktur Osma Grup Serahkan Diri)
"Ada komunikasi pengusaha di Jakarta bersama-sama dengan Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan mendapatkan proyek. Ini ada kesepakatan diberikan sekitar seharusnya 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar tetapi kesepakatan diterima nantinya adalah Rp 750 juta," kata Basaria.
Hartoyo hingga kini masih dalam pengejaran. KPK sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan meminta Hartoyo menyerahkan diri.
Sementara Yudho dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.