Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan TPF Kasus Munir: Kepres Menyebut Pemerintah yang Berwenang Umumkan Hasil Investigasi

Kompas.com - 16/10/2016, 11:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Usman Hamid mengatakan, laporan hasil penyelidikan tim TPF sudah seharusnya dibuka oleh pemerintah.

TPF, kata Usman, bukannya enggan menyerahkan kembali dokumen hasil investigasi ke pemerintah atau membuka hasil penyelidikannya ke publik meskipun ada masukan TPF bisa melakukan hal tersebut.

Menurut Usman, jika itu dilakukan justru akan menyalahi aturan.

"Kalau mantan TPF yang buka dan umumkan, tidak etis dan tidak ada dasar hukum dan aturannya," ujar Usman saat dihubungi, Minggu (16/10/2016).

Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (13/10/2016) lalu menyebut bahwa pemerintah tidak perlu pusing untuk mencari dokumen hasil penyelidikan TPF.

Sebab, menurut Yusril, TPF masih mempunyai salinan arsip dokumen tersebut. Salinan itu, kata dia, tinggal dikirimkan lagi ke Presiden Joko Widodo.

(Baca: Yusril: TPF Kirim Ulang Dokumen Kasus Munir, Jokowi Umumkan, Selesai Masalah)

Namun, Usman menjelaskan, secara resmi TPF sudah dibubarkan. Sehingga, bukan lagi kewenangan TPF untuk membuka laporan tersebut.

"Sebagai mantan TPF pasti bersedia (membuka laporan). Namun semua pihak terutama yang paham hukum perlu menyadari bahwa secara legal formal, TPF sudah berakhir 23 Juni 2004," kata dia.

Selain itu, lanjut Usman, dalam Keppres Nomor 111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus pembunuhan Munir, disebutkan bahwa yang berwenang membuka laporan ke publik adalah pemerintah.

Sehingga, menurut dia, menjadi hal yang aneh jika laporan tersebut justru dibuka oleh TPF. "Kalau (TPF) diminta untuk buka dan ungkap, saya makin heran. Diktum kesembilan Keppres tersebut menyatakan bahwa Pemerintah yang mengumumkan laporan," ujarnya.

Seperti diketaui, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan Munir.

Pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.

Namun, Kemensetneg bersikukuh bahwa laporan TPF atas kematian Munir tidak ada pada mereka.

(Baca: Pemerintah Pastikan Berkomitmen untuk Tuntaskan Kasus Munir)

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian Munir diserahkan dan dipegang Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Karena keberadaan laporan tersebut yang misterius, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusurinya. Jokowi menginginkan kasus kematian Munir dituntaskan.

Kompas TV Kemana Hilangnya Dokumen TPF Munir?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com