JAKARTA, KOMPAS.com - Paket kebijakan reformasi hukum yang ditetapkan Presiden Joko Widodo ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya melalui perbaikan di lembaga pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, setelah rapat terbatas bersama Presiden, awal pekan ini, diputuskan bahwa Kemenkumham akan merelokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dianggap membutuhkan keamanan super ketat.
Rencananya, lapas tersebut dibangun di pulau terluar. "Sedang kami kaji lapas ini untuk bandar narkotika yang kasusnya berat, teroris yang menyebarkan ideologi, lalu koruptor yang kasusnya besar," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (14/10/2016).
(Baca: Serahkan Konsep Supremasi Hukum, Akademisi Temui Wiranto)
Yasonna mengakui bahwa anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit. Untuk itu, Kemenkumham sedang melakukan kajian, termasuk untuk menentukan tempat relokasi lapas.
Selain itu, menurut Yasonna, Kemenkumham juga berencana untuk menambah personel di setiap lembaga pemasyarakatan yang over capacity, atau melebihi kapasitas.
Menurut Yasonna, untuk lapas dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, tahun ini jumlah personel lapas akan ditambah sebanyak 5000.
Beberapa tambahan personel tersebut akan ditempatkan di Medan, Jakarta, Nusakambangan dan berapa di Jawa Timur.
(Baca: Minimnya Penjagaan di Dalam Lapas Jadi Celah Napi Bertransaksi Narkoba)
Tak hanya itu, Kemenkumham juga bertekad untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan.
Hal itu tercermin dalam penerbitan Instruksi Menteri tentang Pemberantasan Pungutan Liar, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Tim Pemantauan Pemungutan Liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.