JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi atau judicial review atas Pasal 21 ayat 2; Pasal 25 ayat 1 huruf f; Pasal 41 ayat 2 huruf a, b dan c; Pasal 42, dan Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), Kamis (13/10/2016).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Yaslis Ilyas, Kasir Iskandar, Odang Muchtar, dan Dinna Wisnu.
"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief.
Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan berlakunya beberapa ketentuan dalam UU BPJS yang diatur oleh pasal a quo (pasal yang diuji).
Pada penjelasan Pasal 21 ayat 2 UU BPJS, Pemohon menilai, keharusan adanya unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam Dewan Pengawas BPJS berpotensi menghilangkan independensi pengawasan.
Selain itu, ketentuan tersebut juga membatasi kesempatan para profesional dengan kompetensi dan kepedulian tinggi terhadap isu jaminan sosial untuk bisa duduk dalam jajaran dewan pengawas.
Sebab, mereka bukan berasal dari pemerintahan dan tidak mempunyai afiliasi dalam suatu organisasi pekerja maupun pengusaha.
Kemudian, pada Pasal 25 ayat 1 huruf f UU BPJS, Pemohon menilai Dewan Pengawas dan anggota direksi BPJS merupakan jabatan publik yang bersifat profesional, sehingga yang dibutuhkan adalah keahlian yang tidak bergantung dengan batasan usia sepanjang masih mampu secara jasmani dan rohani.
Ketentuan lain yang digugat adalah Pasal 41 ayat 2, Pasal 42 dan Pasal 43 ayat 2 UU BPJS.
Menurut pemohon, pemisahan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) dalam hal penggunaan dan pemanfaatannya seperti yang diatur dalam pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Selain itu, pemisahaan aset tersebut dinilai berpotensi menjadikan Direksi BPJS merasa aset BPJS sebagai miliknya dan hanya Aset DJS yang menjadi milik peserta untuk membayar manfaat jaminan sosial.
Menurut Pemohon, sebagai Badan Hukum Publik sebagaimana juga lembaga pemerintah, pemisahan aset tidak perlu dan tidak boleh dipisahkan.
Sebab, menurut Pemohon, aset-aset pemerintah merupakan aset rakyat.
Sementara itu, hakim anggot, Patrialis Akbar, menyebutkan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Pemisahan aset tersebut memang seharusnya dilakukan, karena DJS adalah dana amanat milik seluruh pekerja yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial," kata Patrialis.