Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Persyaratan Dewan Pengawas dan Pemisahan Aset BPJS

Kompas.com - 13/10/2016, 21:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi atau judicial review atas Pasal 21 ayat 2; Pasal 25 ayat 1 huruf f; Pasal 41 ayat 2 huruf a, b dan c; Pasal 42, dan Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), Kamis (13/10/2016).

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Yaslis Ilyas, Kasir Iskandar, Odang Muchtar, dan Dinna Wisnu.

"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan berlakunya beberapa ketentuan dalam UU BPJS yang diatur oleh pasal a quo (pasal yang diuji).

Pada penjelasan Pasal 21 ayat 2 UU BPJS, Pemohon menilai, keharusan adanya unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam Dewan Pengawas BPJS berpotensi menghilangkan independensi pengawasan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga membatasi kesempatan para profesional dengan kompetensi dan kepedulian tinggi terhadap isu jaminan sosial untuk bisa duduk dalam jajaran dewan pengawas.

Sebab, mereka bukan berasal dari pemerintahan dan tidak mempunyai afiliasi dalam suatu organisasi pekerja maupun pengusaha.

Kemudian, pada Pasal 25 ayat 1 huruf f UU BPJS, Pemohon menilai Dewan Pengawas dan anggota direksi BPJS merupakan jabatan publik yang bersifat profesional, sehingga yang dibutuhkan adalah keahlian yang tidak bergantung dengan batasan usia sepanjang masih mampu secara jasmani dan rohani.

Ketentuan lain yang digugat adalah Pasal 41 ayat 2, Pasal 42 dan Pasal 43 ayat 2 UU BPJS.

Menurut pemohon, pemisahan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) dalam hal penggunaan dan pemanfaatannya seperti yang diatur dalam pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Selain itu, pemisahaan aset tersebut dinilai berpotensi menjadikan Direksi BPJS merasa aset BPJS sebagai miliknya dan hanya Aset DJS yang menjadi milik peserta untuk membayar manfaat jaminan sosial.

Menurut Pemohon, sebagai Badan Hukum Publik sebagaimana juga lembaga pemerintah, pemisahan aset tidak perlu dan tidak boleh dipisahkan.

Sebab, menurut Pemohon, aset-aset pemerintah merupakan aset rakyat.

Sementara itu, hakim anggot, Patrialis Akbar, menyebutkan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Pemisahan aset tersebut memang seharusnya dilakukan, karena DJS adalah dana amanat milik seluruh pekerja yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial," kata Patrialis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com