Apalagi, lanjut Usman, saat ini cukup banyak mantan anggota TPF yang merupakan bagian dari pemerintah.
(baca: Mantan Anggota TPF Kasus Munir Puji Jokowi dan Kritik Pratikno)
Misalnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Nazaruddin Bunas di Kementerian Hukum dan HAM dan Abdul Kadir Jaelani, Konsul Jenderal Republik Indonesia di New York.
"Enggak usah TPF dari unsur masyarakat, undang saja TPF yang sekarang ini di pemerintahan," kata dia.
Kendati demikian, Usman tetap meminta agar pemerintah berusaha mencari dokumen asli yang diserahkan TPF ke Susilo Bambang Yudhoyono ketika menjabat Presiden pada 2005.
Dengan begitu, penuntasan kasus pembunuhan Munir bisa diselesaikan dengan jalur yang lebih resmi dan formal.
"Karena kan TPF saat ini sudah bubar. TPF itu lembaga adhoc yang bekerja tiga bulan lalu diperpanjang tiga bulan. Sekarang tidak ada TPF itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.