JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Usman Hamid, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencari dokumen hasil kerja TPF.
Dokumen tersebut kini tidak ada di Kementerian Sekretaris Negara meskipun TPF sudah menyerahkan ke Susilo Bambang Yudhoyono ketika menjabat Presiden pada 2005 lalu.
Padahal, Komisi Informasi Publik sudah memenangkan gugatan Kontras dan meminta pemerintah segera mengumumkan isi dokumen tersebut.
"Sikap Presiden memerintahkan Jaksa Agung mencari dokumen tersebut memperkuat arti penting pernyataan Presiden dua pekan lalu, yang menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus Munir," kata Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2016).
Di sisi lain, Usman mengkritik sikap Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menurut dia lepas tanggung jawab.
(baca: Yusril: Laporan TPF Kasus Munir Diserahkan Langsung ke SBY)
Ia menyayangkan pernyataan Kemensetneg yang mengaku tidak menguasai dokumen hasil kerja TPF.
Harusnya, kata dia, Kemensetneg langsung berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung.
"Kalau cuma bilang kami tidak menguasai dokumennya, kan seolah Kemensetneg tidak bisa bekerja dengan instansi lain. Sikap kemensetneg tidak membawa masalah lebih maju, yang positif justru sikap Presiden," kata dia.
Usman berharap Jaksa Agung bisa segera bekerja menjalankan instruksi Presiden dan menemukan dokumen hasil kerja TPF terkait kasus pembunuhan munir.
(baca: Mabes Polri Telusuri Keberadaan Dokumen Laporan TPF Kasus Munir)
Kalau pun dokumen tidak ditemukan, ia memastikan seluruh mantan anggota TPF bersedia memberi salinan dokumen apabila diminta.
Usman membenarkan bahwa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir sudah dituliskan dalam laporan akhir TPF.
Dalam laporan itu juga disebut sosok yang diduga auktor intelektual di balik pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pemerintah tidak perlu pusing untuk mencari dokumen hasil kerja TPF.