JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
KPK menyita dua unit rumah mewah yang diduga sebagai gratifikasi yang diterima Rohadi.
"Dua unit rumah yang masing-masing terdiri dari dua lantai tersebut berada di Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Dalam penyidikan, Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang, ternyata memiliki rumah sakit yang berada di Indramayu.
Rumah Sakit Reysa milik Rohadi tersebut masih dalam tahap pemenuhan fasilitas dan prasarana. Meski demikian, rumah sakit sudah mulai beroperasi sejak beberapa bulan lalu.
Penyidik KPK sempat menyita satu unit ambulans di rumah sakit tersebut.
Selain itu, Rohadi juga memiliki 19 mobil. Hal itu terungkap saat sopir Rohadi yang bernama Koko menjadi saksi di persidangan bagi terdakwa yang diduga menyerahkan uang kepada Rohadi.
"Mobil-mobilnya ada yang dititipkan di rumah saudara-saudaranya, ada yang dipinjam dan ada yang dipakai anaknya," ujar Koko di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyidik KPK telah menyita satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi. Tak hanya itu, Rohadi juga memiliki beberapa kapal nelayan di Indramayu.
Pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah mengatakan, kapal nelayan tersebut disewakan orang lain. Berdasarkan keterangan Hendera, Rohadi memiliki lebih dari 4 kapal nelayan.
Dalam persidangan terhadap terdakwa penyuap Rohadi, jaksa penuntut KPK menunjukkan delapan ponsel milik Rohadi. Semua ponsel tersebut kini disita sebagai barang bukti.
Rohadi ditangkap KPK setelah menerima pemberian dari pengacara Saipul Jamil. Dia menerima Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim, dan Rp 250 juta untuk memengaruhi putusan hakim terhadap Saipul Jamil.