JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keduanya didakwa menyuap anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta.
Sejak awal persidangan, muncul informasi bahwa uang suap Rp 500 juta tersebut bukan untuk Putu, melainkan sumbangan untuk Partai Demokrat.
Salah satunya dikatakan oleh Suprapto saat membacakan nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa penuntut KPK.
Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Indra Jaya, juga mengatakan hal serupa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2016).
"Saya melihat Putu sebagai orang Demokrat. Sepengetahuan saya, uang itu sumbangan untuk Partai Demokrat," kata Indra Jaya.
(baca: Duit Suap Rp 500 Juta yang Diterima Putu Sudiartana Disebut Hadiah Lebaran untuk Demokrat)
Indra Jaya, mengakui bahwa sejumlah pengusaha berpatungan untuk menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Putu.
Para pengusaha yang dimaksud, yakni Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Kesepakatan pengumpulan uang itu dilakukan di ruang rapat Kantor Dinas Prasarana Jalan Sumbar, pada 20 Juni 2016.
Menurut Indra, pengumpulan uang dilakukan karena Suhemi yang merupakan orang kepercayaan Putu, mengatakan bahwa Putu merasa pejabat di Sumatera Barat tidak komitmen soal uang.
(baca: Demokrat Bantah Terima Sumbangan Rp 500 Juta dari Putu Sudiartana)
Indra mengatakan, pengumpulan uang itu dilatarbelakangi dua hal. Pertama, uang akan digunakan untuk pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Provinsi Sumbar yang diupayakan Putu.
Kedua, untuk kepentingan Yogan Askan yang ingin menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumbar.
Suprapto yang duduk di kursi terdakwa juga mempertegas bahwa uang tersebut dimiinta oleh Suhemi (orang kepercayaan Putu), untuk keperluan Partai Demokrat.
"Pak Putu katanya membutuhkan uang untuk pangeran kedua, yaitu Ibas. Katanya Pak Putu butuh uang Rp 3 miliar," kata Suprapto di Pengadilan Tipikor.
(baca: Putu Sudiartana Ancam Tak Loloskan DAK Sumbar jika Tak Dapat Imbalan)
Tidak ada pembicaraan soal Demokrat. Suhemi yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut KPK membantah segala informasi yang menyebut bahwa uang Rp 500 juta untuk Partai Demokrat.
Menurut dia, dalam sejumlah pertemuan, tidak ada satu pun pembicaraan mengenai pengumpulan sumbangan untuk Partai Demokrat.
Suhemi menyebut bahwa pengumpulan uang tersebut atas inisiatif Suprapto. Suprapto khawatir Putu tidak akan meloloskan permintaan DAK Provinsi Sumbar, apabila tidak diberi imbalan seperti yang telah diminta oleh Putu.
"Ini untuk kepentingan Pak Suprapto, dia yang berinisiatif mengumpulkan dana Rp 500 juta," ujar Suhemi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(baca: Hindari KPK, Putu Sudiartana Minta Kata "Uang" Diganti dengan Sebutan "Meter" dan "Kaleng Susu")
Menurut Suhemi, pada 10 Juni 2016 bertempat di sebuah kafe di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, terjadi pertemuan antara Putu, pengusaha Yogan Askan, Suprapto, dan Indra Jaya.
Menurut Suhemi, secara khusus pertemuan itu membahas permintaan Putu agar ia dapat meloloskan persoalan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar. Putu meminta agar diberi imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Suprapto kemudian menyanggupi permintaan Putu. Namun, Suprapto meminta Putu membantu mengusahakan agar usulan DAK yang dapat disetujui minimal Rp 100-150 miliar.
Selanjutnya, pada 20 Juni 2016 dilakukan pertemuan di ruang rapat Kantor Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar.
Pertemuan itu dihadiri Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, dan tiga pengusaha, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
"Pak Suprapto bilang, 'Ini mau Lebaran, angka segitu berat, bagaimana kalau yang penting ada dulu'," kata Suhemi.
Sehari setelah pertemuan itu, menurut Suhemi, Yogan Askan menghubunginya dan mengatakan bahwa telah terkumpul uang Rp 500 juta yang akan diserahkan kepada Putu Sudiartana.
"Tidak pak, tidak pernah ada permintaan untuk Demokrat. Uang itu dari awal untuk mendorong proposal DAK itu," kata Suhemi.
Diduga, Suprapto meminta para pengusaha yang hadir dalam pertemuan di ruang rapat untuk mengumpulkan uang.
Para pengusaha tersebut dijanjikan pekerjaan konstruksi apabila DAK yang diupayakan oleh Putu benar-benar terealisasi.