Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Dirjen HAM kepada Pengelola "Laundry" Diselesaikan secara Damai

Kompas.com - 10/10/2016, 12:08 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi kepada pengelola laundry bernama Budi Imam telah diselesaikan secara damai.

Budi digugat lantaran membuat jas dan batik milik Mualimin susut dengan total ganti rugi sebesar Rp 210 juta. Sebesar Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, sedangkan Rp 200 juta untuk gugatan immateriil.

Mualimin mengatakan, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini sudah selesai dan jangan dipanjang-panjangkan. Saya dua hari-dua malam tidak bisa tidur seolah saya langgar pidana," ujar Mualimin ketika konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Mualimin menuturkan, kasus ini bermula pada Juni 2016 ketika ia menggunakan jasa Budi untuk mencuci jas serta batiknya. Namun, jas dan batik tersebut kembali ke tangannya dalam keadaan susut.

Ketika meminta pertanggungjawaban ke Budi, Mualimin justru ditantang untuk meperkarakannya ke meja hijau.

Mualimin pun mendaftarkan gugatan perdata pada 24 Agustus 2016 dengan nomor 572/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.

"Gugatan itu saya layangkan dengan tujuan untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat yang dirugikan orang lain, maka lakukan jalur hukum," ucap Mualimin.

Kendati telah didaftarkan, gugatan tersebut dicabut setengah jam setelah sidang dilaksanakan pada 5 Oktober 2016 pukul 12.00 WIB.

Saat itu, hakim mengarahkan untuk dilakukan mediasi sebelum melanjutkan proses persidangan.

"Pada 5 Oktober kita ada sidang pertama. Pukul 12.30 WIB setelah sidang kita langsung mediasi dan sepakat untuk berdamai," ucap Mualimin.

Menurut Mualimin, dirinya memang hanya berniat memberikan pelajaran dan menghentikan gugatan setelah sidang berlangsung.

"Saya juga punya niat kalau sudah saling minta maaf akan mencabut gugatan. Kemudian gugatan atas nama pribadi tidak bawa nama jabatan," kata Mualimin.

Hanya saja, Budi mengunggah status di media sosialnya pada 4 Oktober 2016 pukul 22.24 WIB yang kemudian menjadi viral.

(Baca juga: Cerita Dirjen HAM yang Sempat Gugat Tukang "Laundry"...)

Alhasil, Mualimin pun mengadakan pertemuan kembali pada 6 Oktober 2016 bersama Budi di Kemenkumham.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menjelaskan bahwa masalah gugatan telah diselesaikan dan meminta Budi mengklarifikasi terhadap semua media sosial yang memuat berita tersebut.

"Masalah laundry sudah selesai dan arahan menteri minta persoalan ini jangan diperpanjang karena pekerjaan kami masih banyak," tutur Mualimin.

Mualimin pun meminta maaf atas ramainya pemberitaan terkait gugatan yang dilayangkannya kepada Budi.

"Sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga minta maaf kalau selama ini saya dianggap tidak berkenan," kata Mualimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com