JAKARTA, KOMPAS.com - Dipromosikan menjadi perwira tinggi bintang dua merupakan ujian bagi karier Brigadir Jenderal (Pol) Raja Erizman. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar.
"Pak Raja Erizman akan diuji terhadap kemampuan kredibilitasnya akan jabatannya yang baru," ujar Boy di Kompleks PTIK Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2016).
Soal apakah Erizman mampu menjalankan tugas di jabatan barunya, Boy tidak dapat menjawabnya.
"Nanti semua bisa dinilai sendiri seperti apa," ujar Boy.
(Baca: Kapolri Diminta Tinjau Ulang Promosi Raja Erizman karena Pernah Disidang Etik Kasus Gayus)
Boy juga tak dapat menjawab apakah diangkatnya Erizman menjadi bintang dua dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri atau tidak.
"Itu relatif. Kita serahkan kepada publik yang menilai," ujar Boy.
Namun, promosi jabatan tersebut diyakini telah melalui proses yang benar. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pun menganggap bahwa Erizman layak untuk dipromosikan.
"Pimpinan menilai, yang bersangkutan layak menduduki jabatan itu," ujar Boy.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Telegram Rahasia soal mutasi perwira tinggi Polri.
Dari banyak pati Polri yang dimutasi, tercantum nama Brigjen Raja Erizman yang diangkat menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.
Erizman pernah tersangkut kasus hukum pada 2009 silam. Saat itu, Erizman menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening mafia pajak sebesar Rp 25 miliar milik Gayus Halomoan Tambunan.
(Baca: Polri: Raja Erizman Telah Diputihkan)
Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun tangan atas tindakan Erizman.
Namun, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukan unsur pidana.
Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.
Di bawah kepemimpinan Jenderal Timur Pradopo, Erizman kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri hingga tahun 2012.
Meski demikian, Propam Polri mengenakan sanksi kode etik kepada sembilan personel Polri anak buah Erizman.
Mereka adalah Brigjen Edmond Ilyas (Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sebelum Erizman), Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Wijaya, Iptu Joni Surya dan Ipda Angga.
Polri juga menjerat dua penyidik Gayus dengan unsur pidana. Mereka adalah Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Mereka terbukti menerima suap saat menyidik Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.