JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat hingga kini belum menerima draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, saat ini tengah disiapkan amanat Presiden dan draf RUU Pemilu diharapkan bisa segera diserahkan kepada DPR.
Menurut Lukman, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pemerintah, draf yang akan diajukan bukan dalam bentuk kodifikasi, melainkan terpisah dalam tiga UU.
Tiga UU itu ialah Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Presiden, dan UU Pemilu Legislatif.
"Ini bisa jadi kesulitan tersendiri. Kalau dalam bentuk kodifikasi mungkin kami bisa simultan," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Jika draf RUU diserahkan dalam tiga bentuk, lanjut Lukman, itu harus dibuat tiga daftar inventaris masalah (DIM).
Tahapan rapat kerja, rapat dengar pendapat, peninjauan lapangan, dan tahapan lainnya juga harus dilakukan tiga kali.
Draf RUU Pemilu diperkirakan akan diserahkan kepada DPR pada pekan ini.
Rapat paripurna DPR pekan depan sudah menetapkan detail pihak yang akan membahasnya, apakah pemerintah bersama Komisi II atau panitia khusus.
"Kami berharap (pembahasan RUU Pemilu) tahun ini selesai. Kami hanya punya waktu satu kali masa sidang," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.