JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mempertanyakan kebenaran pernyataan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menyebut nama mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, saat memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam persidangan, Jessica mengatakan bahwa Krishna dan Herry melontarkan pernyataan intimidatif kepadanya.
"Apa yang disampaikan oleh Jessica di persidangan kami harapkan suatu hal yang informasinya tidak ditambah-tambah, dilandaskan kejujuran saja. Nanti kita lihat," ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Boy mengatakan, polisi baru akan mengusut kebenaran pernyataan itu seusai persidangan Jessica selesai.
(Baca: Sambil Menangis, Jessica Ungkap Permintaan Krishna Murti)
Menurut dia, apa yang disampaikan Jessica perlu didalami kebenarannya.
"Apa yang disampaikan Jessica, kami menilai sebagai sebatas info yang dikemukakan terdakwa di muka persidangan," kata Boy.
Jika memang merasa keberatan dengan sikap anggota Polri, kata Boy, sebaiknya masyarakat menyampaikan langsung ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Boy mengatakan, tidak diketahui apa motif Jessica melontarkan pernyataan itu saat pemeriksaan terdakwa.
"Kami akan mencari lebih jauh, proses-prosesnya sudah berjalan. Ini baru informasi yang bersumber dari Jessica," kata Boy.
Disuruh mengaku membunuh
Sebelumnya, Jessica menceritakan bahwa penyidik di Polda Metro Jaya memintanya untuk mengaku telah membunuh Mirna.
Salah satu permintaan itu diutarakan oleh Krishna Murti, padahal dirinya masih berstatus saksi.
(Baca: Kata Jessica, Krishna Murti Sebut Dirinya Tak Akan Dihukum Seumur Hidup jika Mengaku Racuni Mirna)
"Pak Krishna Murti bilang, 'Sudah kamu ngaku saja. Ada CCTV kelihatan kamu naruh racun, sudah di-zoom berkali-kali,'" kata Jessica di hadapan majelis hakim.