JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempersiapkan draf paket kebijakan reformasi di bidang hukum.
Salah satu yang akan dimuat dalam paket kebijakan ini adalah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berpendapat, yang perlu dilakukan adalah penguatan posisi KPK secara kelembagaan.
"Kalau mengenai pemberantasan korupsi, supaya lebih meningkat, mungkin yang perlu diperhatikan adalah hal-hal terkait dengan penguatan KPK," ujar Agus saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Agus mengatakan, kelembagaan KPK perlu diperkuat melalui undang-undang yang lebih tinggi.
KPK, menurut dia, harus diatur dalam konstitusi sehingga posisinya sama seperti kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dikategorikan sebagai lembaga ad hoc (sementara).
Dengan status ini, tidak menutup kemungkinan suatu saat KPK dibubarkan.
"Basis pendirian KPK mungkin dicantumkan ke UU yang lebih tinggi. Banyak kementerian dan lembaga yang diatur dalam UUD 1945, seperti BPK, Mahkamah Agung, Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendikbud, supaya tidak mudah dibubarkan," kata Agus.
Menurut dia, jika melihat fenomena korupsi saat ini, maka KPK menjadi salah satu unsur lembaga negara yang dibutuhkan.
Sebagaimana di negara-negara lain yang kondisinya tidak jauh berbeda dengan Indonesia, lembaga pemberantasan korupsi memiliki kedudukan yang sangat kuat.
Dia mencontohkan, Singapura telah memiliki lembaga pemberantasan korupsi sejak tahun 1952. Sedangkan KPK di Hongkong sudah berdiri sejak 1972.
"Sekarang kita tidak lagi bicara terkait ad hoc lagi karena lembaga pemberantasan korupsi telah menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh bangsa ini," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.