"Itu Bertha yang mengatakan sendiri. Karena dia mengatakan punya bukti korban bukan anak-anak tapi sudah dewasa. Jadi dia hanya katakan, 'Kami akan mengajukan ini, Bu'. Tapi saya tidak menanggapinya biar dia segera pergi," jawab Ifa yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dakwaan juga menyebut Ifa dan Bertha juga bertemu sekitar 13 Juni 2016. Saat itu Bertha memperoleh penjelasan dari Ifa yang pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar tiga tahun.
Setelah bertemu dengan Ifa, Bertha kemudian memberitahu Rohadi bahwa putusannya setengah. Rohadi lalu mengatakan, "Ya sudah pokoknya nanti diperjuangkan".
Jaksa menanyakan: "Apakah pernah mengatakan 'tidak masalah kalau korban bukan anak saya akan bantu seringan-ringannya karena majelis sudah pernah nonton video Saipul Jamil?"
"Tidak pernah saya tidak punya waktu untuk menonton di Youtube dan sebagainya, tidak pernah. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan Rohadi baik SMS maupun telepon, " ungkap Ifa.
Ifa juga membantah Rohadi pernah menyampaikan niat untuk memberikan uang kepadanya saat acara pelepasan mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Liliek Mulyadi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
"Justru itu yang selalu menjadi pertanyaan saya, kalau ada niat Rohadi melibatkan saya di perkara ini, harusnya dia (Rohadi) ngomong ke saya. Kita memang ketemu di Medan, tapi dia tidak ngomong apa-apa padahal itu beberapa hari sebelum putusan, kalau dia niat maka dia akan minta tolong, tapi dia tidak ngomong sama sekali," ungkap Ifa.
(Desca Lidya Natalia/ant)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.