Saat menerima tudingan itu, Gamawan menyatakan, apa yang diucapkan Nazaruddin itu merupakan "nyanyian" lama.
Menurut Gamawan, pihaknya tidak terlibat jika ada korupsi. Pasalnya, keterkaitan pihaknya adalah pada proses tender.
(Baca: Soal Korupsi E-KTP, Ini Komentar Mendagri)
"Sebelum (tender) diumumkan, Nazaruddin sudah ditangkap," kata Gamawan di kantor saat dikonfirmasi pada Agustus 2013.
Gamawan lalu mempertanyakan kapan korupsi itu terjadi. Pasalnya, kata dia, e-KTP itu diuji coba tahun 2008, 2009, dan 2010. Adapun proyek baru berjalan 2011.
"Kita kan enggak tahu yang mana. Kalau yang dia katakan yang 2011, Nazaruddin sudah tertangkap, belum selesai tender," kata
Dalam kasus KTP elektronik, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.